Download Power Point Ushul Fiqih, Pengertian, Ruang Lingkup dan Pembahsannya- Pada waktu yang sempurna ini, belajarmengajar akan menjelaskan sedikit ihwal ilmu Usul Fiqih. Ushul fiqih adalan salah satu fan ilmu yang sudah biasa dipelajari dipesantren-pesantren salaf, bahkan di setiap perguruan tinggi tinggi Islam. Bagi kawan-kawan yang membutuhkan bentuk Power Point Ushul Fiqih, Pengertian, Ruang Lingkup dan Pembahsannya silahkan diambil saja di bawah.
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari dua kata , yaitu ushul dan fiqh. Ushul yakni bentuk jamak dari kata Ashl ( اصل ) yang artinya besar lengan berkuasa (rajin),pokok,sumber,atau dalil kawasan berdirinya sesuatu. Kalau ada pokok pasti ada cabang,sesuatu yang berada di bawah pokok tersebut dinamai far’un ( فرع ) = cabang . perkataan ushul fiqih ini sering juga di sebut dengan mushtahab, yatu sesuatu yang menyertai sesuatu yang sudah ada.
Dalam masalah Qiyas. Dimaksud dengan ushul yaitu pokok yang menjadi ukuran atau kawasan menyerupakan sesuatu (standar) ( مثبه به ) artinya alat ukur.
Adapun kata fiqh berdasarkan bahasa artinya memahami,mengerti,yaitu bentuk masdar dari ( فقه ) artinya faham,mengerti,pintar dan kepintaran. menyerupai yang sabda Nabi saw.
من يريدالله به خيرا يفقهه فى الدين ( رواه البخارى )
Artinya: Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebijakan,niscaya allah akan mempersembahkan kedi nya ngerti agama. (HR. Bukhary).
Artinya: Barangsiapa yang dikehendaki Allah mendapat kebijakan,niscaya allah akan mempersembahkan kedi nya ngerti agama. (HR. Bukhary).
Sedangkan berdasarkan istilah yaitu semua aturan yang dipetik dari Al-quran dan sunnah rasul melalui perjuangan pemahaman dan ijtihad ihwal perbuatan orang mukallaf baik wajib,haram,mubah, sah atau selain dari itu khusus berupa cabang-cabangnya saja.
Ada sebagian ulama yang membagi fiqh menjadi dua bagian,yaitu:
1. Fiqih nabawi, yaitu aturan yang dikemukakan oleh Al-quran dan hadis dan tak perlu diijtihadkan lagi.
Fiqih ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath aturan oleh hebat ijtihad.
Fiqih ijtihad, yaitu hukum-hukum hasil ijtihad dan istimbath aturan oleh hebat ijtihad.
2. Kaprikornus ushul fiqh itu yakni ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam melaksanakan istimbath aturan dari dalil-dalil syara’
3. Usul fiqh itu juga berupa qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan aturan dari dalil-dalilnyayang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili.
Dalam rumusan lain. Ushul fiqh yakni pembahasan ihwal dalil yang sanggup mengatakan kedi sesuatu aturan secara ijmal (garis besar) yang masih memerlukan keterangan dengan memakai qaidah-qaidah tertentu.
Dalam rumusan lain. Ushul fiqh yakni pembahasan ihwal dalil yang sanggup mengatakan kedi sesuatu aturan secara ijmal (garis besar) yang masih memerlukan keterangan dengan memakai qaidah-qaidah tertentu.
Syekh Muhammad Al-Hudhory mempersembahkan rumusan ushul fiqh sebagai berikut :
هوالقواعد التى يتوسل بها استنباط الاحكام الشرعية من الادلة
“ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu ihwal anggaran dasar (qaidah) yang menjadi mediator untuk istinbath aturan syara (dari suatu dalil)”.
“ushul fiqh yaitu sesuatu ilmu ihwal anggaran dasar (qaidah) yang menjadi mediator untuk istinbath aturan syara (dari suatu dalil)”.
“Ushul fiqh ialah ilmu ihwal qaidah-qaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syara simpel dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ia yakni kumpulan qaidah-qaidah dan pembahasa-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syari’at simpel dari dalil-dalil yang terperinci”.
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqh
Ushul fiqh sudah mempersembahkan cara atau metode mengeluarkan aturan dari dalil-dalilnya yaitu ihwal apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Kaprikornus di prinsipnya harus diketahui dulu hakekat dari dalil-dalil yang mengandung aturan tersebut.
Adapun yang menjadi obyek pembahasan ushul fiqih yakni :
1.Menjelaskan macam-macam aturan dan jenis-jenis aturan menyerupai wajib, haram, sunnat, makruh, dan mubah.
2.Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
3.Menjelaskan cara mengeluarkan aturan dari dalil-dalilnya.
4.Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.
2.Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
3.Menjelaskan cara mengeluarkan aturan dari dalil-dalilnya.
4.Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.
Kaprikornus yang menjadi obyek pembahasan ushul fiqh itu yakni perbuatan mukallaf dari sagi sanggup diterapkan kedi nya hukum-hukum syari’at serta syari’at yang bersifat kully dari segi dapat ditarik daridi nya aturan yang bersifat kully (umum) pula,sedangkan yang menjadi pokok pembahasannya adalah:
1. Hukum,yang didalamnya mencakup wajib, sunnat, makruh, mubah, haram, hasan, qabih, ’ada, qada, shahih, fasid, dan lain-lain.
2.Adillah ,yaitu dalil-dalil qur’an ,sunnah,ijma’,dan qiyas.
3.Jalan-jalan serta cara-cara beristimbath (turuqul istimbath).
4.Mustambith,yaitu mujthid dengan syarat-syaratnya.
5.Dalil-dalil untuk menginstimbathkan hukum
3.Jalan-jalan serta cara-cara beristimbath (turuqul istimbath).
4.Mustambith,yaitu mujthid dengan syarat-syaratnya.
5.Dalil-dalil untuk menginstimbathkan hukum
Didalam kehidupan insan selalu terjadi perubahan sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan gres didalam masyarakat. Untuk memecahkan duduk masalah yang beru belum ada nash yang terang dibutuhkan istimbath hukum. Istimbath artinya mengeluarkan hukum-hukum gres terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melaksanakan ijtihad yang didasarkan kedi dalil yang ada dalam al-qura’an dan sunnah.
Bila timbul suatu permasalahan yang timbul di dapati hukumnya dalam al-quran dan hadis maka harus melaksanakan istimbath dengan berijtihad memakai ra’yu untuk mendapat suatu hukum,dengan berpedoman kedi maksud syara’ dan kaidah-kaidah umum untuk memutuskan aturan yang ada dalam qur’an dan hadist.
Ulama ushul dalam melaksanakan istimbath aturan itu didasarkan kedi dalil ra’yu dengan alasan : firman Allah yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (٢٩)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ijanlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan ijanlah kau membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah yakni Maha Penyayang kedi mu.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ijanlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan ijanlah kau membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah yakni Maha Penyayang kedi mu.
Dalam firman diatas terlihat adanya bahaya bagi orang yang mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan suatu hukum,sebab ada perintah untuk mengembalikan masalah kedi apa yang sudah disyari’atkan Allah dan Rasulnya,dengan memakai penelitian seksama terhadap masalah apa yang nashnya tersembunyi atau tidak tegas melalui kaidah-kaidah umum dengan menyesuaikan di maknah syara’.
Dalil lain untuk menginstimbathkan hukum,tersebut dalam hadist rasul yang diriwayatkan oleh Said bin Musyayyab dari Sayyidina Ali RA. yang artinya:
“Saya berkata kedi nabi saw.: bagaimana ihwal masalah yang selalu tiba yang perlu mendapat ketentuan hukumnya,tapi ayat-ayat al-quran tidak turun,dan tidak ada juga ketetapan dirimu?.maka sabda nabi saw.: kumpulkanlah orang-orang yang berakal atau hebat ibadah dikalanagan kaum mukmin maka adakan musyawarah dan ijan memutuskan keputusan dengan khusus berdasarkan satu pendapat”.
Tujuan ushul fiqh
Ushul fiqh ini memiliki peranan yang sangat penting dalam ilmu syariat,dikarenakan aturan syar’i sebagiannya khusus mengatur permasalahan hal pokok-pokoknya dan tidak secara mendetail. Maka tujuan ushul fiqh ini yakni untuk memecahkan permasalahan-permasalahan gres yang belum ada nashnya yang terang dengan melaksanakan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam al-quran atau sunnah nabi saw.
Jika seorang hendak berijtihad ,maka ushul fiqh mutlak harus dikatahui alasannya yakni ushul fiqih ialah alat atau keahlian untuk melaksanakan istimbath aturan dan ushul fiqh ini ialah ilmu sistem aturan silam dalam menetapkan.
Kaprikornus tujuannya yakni sanggup sampainya kedi istimbath aturan syara’ dari dalilnya serta dapatnya menerapkan hukum-hukum syari’at ats perbuatan insan dan perkataannya.
Advertisement